Sejak diperkenalkan pada tahun 2009, mata uang unik ini telah diadopsi oleh berbagai pemain eCommerce di seluruh dunia. Berikut ini adalah gambaran lebih lengkap tentang jika dan bagaimana peran bitcoin sebagai alat transaksi online.
Pengertian dan Sejarah Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi online. Ketika ditanya dalam bentuk apa mata uang ini, jelas bahwa itu tidak menyerupai mata uang fisik yang dikeluarkan oleh bank, atau mata uang negara mana pun. Bentuk mata uang yang unik ini seperti file publik biasa.
File adalah pengkodean kode unik yang membedakannya. Dan seperti halnya file mp3 atau word yang Anda miliki di komputer, file bitcoim juga dapat disimpan di komputer atau flash disk atau perangkat lunak bernama bitcoim Digital Wallet. Selain itu, bitcoin juga dapat disimpan dalam layanan penyimpanan bitcoin di Internet dalam bentuk social cloud.
Menurut beberapa sumber, sejarah lahirnya bitcoin dimulai pada tahun 2007. Seorang ahli komputer berusaha mengembangkan model uang baru yang bentuknya virtual atau tidak terikat pada pihak atau otoritas manapun. Nama orang itu adalah Satoshi Nakamoto. Pria Jepang ini mengaku telah mengembangkan bitcoin selama 2 tahun dan mulai merilisnya di internet pada tahun 2009 dan menyebar hingga saat ini.
Namun, ada beberapa ahli yang mengklaim bahwa penemunya adalah nama fiktif dan tidak ada orang yang nyata dengan nama itu. Ada beberapa ahli yang mengatakan jika bitcoin adalah sesuatu yang diciptakan oleh individu atau sekelompok orang yang benar-benar ingin menciptakan persepsi baru dalam dunia transaksi online. Dan tujuan utamanya tentu saja untuk mendapatkan keuntungan.
Namun sekali lagi, meski banyak cerita yang beredar, kini terlihat ada orang yang bertransaksi dengan bitcoin dan sepertinya hal ini semakin sering terjadi bahkan berdampak pada komunitas cyber di Indonesia. Anda dapat menemukan beberapa informasi tentang Kaskus karena tidak sedikit yang memperdagangkan bitcoin di sana.
Penyebaran BitCoin
Ketika ditanya bagaimana nilai dan spread mata uang bitcoin. Adapun distribusinya saat ini, bitcoin telah menyebar hampir di seluruh dunia. Namun, ada beberapa negara yang menolak kehadiran bitcoin sebagai sarana transaksi online. Negara-negara tersebut antara lain China dan Singapura, memang negara-negara tersebut menolak penggunaan BitCoin sebagai alat trading legal karena sifatnya yang tidak aman. Selain itu, bitcoin juga khawatir akan berdampak negatif terhadap stabilitas transaksi online di negara tersebut.